Sumber :
- Istimewa
Praktisi Hukum Nilai Perkap Polri 10/2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Penugasan Anggota
Praktisi Hukum, Sedek Bahta angkat bicara soal terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
Selasa, 16 Desember 2025 - 01:51 WIB
Kemudian, Bahta menyatakan bahwa dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan institusi penegak hukum, Perkap Polri 10/2025 patut dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola Polri yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
“Regulasi ini bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen administratif yang harus dikawal agar tetap selaras dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan publik,” jelas Bahta.(raa)