- tvOneNews
Desas-desus Penyebab Mata Elang Tewas Akibat Dikeroyok, Pemicu Aksi Bentrokan-Pembakaran di TMP Kalibata
Mansur mengatakan, OTK yang turun dari sebuah mobil sekitar 4-5 orang. Selepas mengeroyok dua matel tersebut, mereka langsung melarikan diri.
"Enggak tahu mungkin mau membantu atau bagaimana," ujar Mansur, Kamis, 11 Desember 2025.
Rekan-rekan dua matel tersebut melihat aksi pengeroyokan itu. Mereka langsung menggeruduk TKP sehingga memacu emosi dari dua kubu yang berujung aksi bentrokan panas di Kalibata.
Warung Makan hingga Mobil Dibakar
Kasus kematian ini menimbulkan aksi pertikaian cukup parah. Bahkan merembet ke beberapa material di sekitarnya.
Sekitar sembilan kios hingga satu unit mobil menjadi korban amukan massa. Sekelompok OTK membabi buta membakar warung makan dan satu unit kendaraan tersebut.
Kobaran api semakin tak terbendung di TKP. Pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan langsung menuju lokasi kejadian.
Damkar Jakarta Selatan mengerahkan sebanyak 15 personil untuk memadamkan kobaran api yang semakin besar.
Warga melihat aksi bentrokan tersebut langsung mendesak para pelaku pengeroyokan wajib diseret kepada pihak Kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan korban yang kedua meninggal dunia di RS Bhudi Asih pada malam hari. Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan.
"Masih dilidik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami mohon waktu," ucap Budi, Jumat.
Pemerintah Didesak Minta Lindungi Debt Collector
Kasus kematian dua matel ini menjadi atensi publik. Kericuhan parah di TMP Kalibata mendapat sorotan dari tokoh di Indonesia Timur, Sandri Rumanama.
Sandri selaku Ketua Umum PB SEMMI mendesak pemerintah melindungi debt collector. Sebab pekerjaan ini telah resmi terdaftar di agen dinaungi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Warga jangan main hakim dong, kalau nggak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup, sudah ngutang merasa jadi korban, debt collector itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tegas Sandri.
(hap)