Sumber :
- Antara
DPRD Surabaya Tancap Gas Bahas 3 Raperda Strategis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin, 8 Desember 2025, yang berfokus pada pembahasan dan penyampaian penjelasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Rabu, 10 Desember 2025 - 00:05 WIB
Sementara itu, pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didasarkan pada kebutuhan harmonisasi regulasi daerah dengan aturan pusat.
Eny Minarsih menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Termasuk ketentuan sanksi denda maksimal Rp50 juta yang perlu diselaraskan dengan aturan terbaru dari pusat," jelasnya.(chm)