- Istimewa
Pengacara Bantah Adanya Kelalaian Nasabah Terkait Dugaan Kasus Raibnya Dana Investasi Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Jakarta, tvOnenews.com - Korban dugaan kasus ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas membantah melalukan kelalaian hingga berujung raibnya uang investasi senilai puluhan miliar.
Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan kliennya pertama kali mengetahui telah terjadi transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025.
Lantas, kata Krisna, nasabah langsung melaporkan kepada Mirae agar dilakukan tindakan pencegahan pada esok paginya.
"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2)," kata Krisna, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Krisna menyayangkan laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti oleh Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement. Akibatnya dana nasabah tetap keluar.
Menurutnya, peristiwa dugaan ilegal akses ini terjadi berulang kali yang dialami oleh nasabahnya dalam rentang Waktu berbeda.
Krisnea menilai kondisi ini menunjukan tidak adanya keseriusan dari pihak sekuritas dalam melindungi keamanan nasabah.
"Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," imbuhnya.
Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri.
Para nasabah menilai kasus ini tidak bisa sebatas diselesaikan dengan investigasi internal, karena telah terjadi kehilangan dana dengan jumlah yang besar.
"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," kata Krisna.
Terlebih, lanjut Krisna, Mirae dari awal dinilai tidak menunjukan sikap serius menangani permasalahan dugaan ilegal akses ini.
Hal itu terbukti dari mereka tidak pernah melakukan koordinasi berkaitan laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun aparat kepolisian sebagai langkah pencegahan.
"Berdasarkan laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna melindungi serta mencari kebenaran yang hakiki, maka kami berencana meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan server milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau basis data atas nama klien kami," tegasnya.
Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.
Perusahaan menyatakan, akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. Perusahaan memastikan, sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Diketahui, sejumlah orang yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku menjadi korban ilegal akses akun Mirae.
Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.
”Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata Pengacara Korban, Krisna Murti di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam laporan ini, para korban membawa sejumlah barang bukti. Seperti catatan transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal.
Krisna menjelaskan, ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation di email yang terdaftar. Namun, transaksi itu dipastikan bukan tindakan Irman.
"Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” kata Krisna.
Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (raa)