news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Penjara.
Sumber :
  • Freepik

Akhirnya Dieksekusi! Direktur Penggelap Rp76 Miliar PT Mitra Cipta Agro Masuk Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).
Jumat, 28 November 2025 - 02:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025). 

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman dalam perkara penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Eksekusi terhadap Wijanto dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1516 K/Pid/2025 yang telah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Sutarjo, S.H., M.H.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra yang merupakan istri Wijanto dan sudah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, meski perkaranya telah memperoleh putusan di tingkat pertama.

Perkara penggelapan dana perusahaan ini pertama kali diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024. 

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Wijanto dan Lily.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu yang menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan PN Jakarta Barat itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah baik para terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Namun, perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman bagi Wijanto dan Lily menjadi, 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim kasasi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Modus Penggelapan Dana Perusahaan Keluarga

Kasus ini berawal dari laporan Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, pada 6 November 2023. 

Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, selaku Direktur Utama, dan Lily sebagai Komisaris.

PT Mitra Cipta Agro yang berdiri pada 2017 merupakan perusahaan keluarga yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi pupuk. 

Namun, sejak 2019 hingga 2023, perusahaan itu mengalami kemunduran drastis diduga akibat praktik keuangan yang tidak sehat.

Dalam persidangan, Margareth membeberkan bahwa penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal,” tegas Margareth dalam kesaksiannya di PN Jakarta Barat.

Fakta persidangan mengungkap, sejak 2018 hingga 2023, kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain, tanah seluas 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di kawasan Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, dan sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4

Majelis hakim PN Jakarta Barat dalam putusan sebelumnya juga memerintahkan penyitaan dan pengembalian seluruh aset tersebut guna memulihkan kerugian perusahaan.

Terbukti Lakukan Penggelapan dan TPPU

Dalam tuntutannya, JPU Tompian Jopi Pasaribu menilai Wijanto dan Lily secara bersama-sama melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Keduanya didakwa melanggar, Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penasihat hukum para terdakwa sempat berdalih bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari operasional perusahaan dan telah diketahui pemegang saham. 

Namun, majelis hakim menilai pembelaan itu tidak berdasar karena tidak didukung dokumen resmi dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Upaya banding dan kasasi yang ditempuh terdakwa pada akhirnya kandas. Putusan MA pada 5 Agustus 2025 memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menanggapi eksekusi terhadap Wijanto dan penguatan putusan terhadap keduanya, Margareth menyebut langkah MA sebagai bentuk pemulihan keadilan bagi pemegang saham yang dirugikan.

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” ujar Margareth dalam keterangannya.

Margareth menilai, putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pengelola perusahaan, khususnya dalam lingkup usaha keluarga, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan mengelola keuangan perusahaan.

Dengan adanya eksekusi terhadap Wijanto ke Lapas Kelas I Cipinang dan status hukum yang telah berkekuatan tetap, perkara penggelapan dana dan TPPU di tubuh PT Mitra Cipta Agro ini resmi memasuki babak akhir di ranah peradilan pidana.(lgn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral