- Antara
Apresiasi Langkah TNI, Akademisi Ingatkan Penanganan Olah TKP Kasus Narkotika
Jakarta, tvOnenews.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA), Budiyono mengingatkan pihak kepolisian terkait prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam perkara temuan narkotika di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Saya menekankan pentingnya menempatkan peristiwa tersebut dalam koridor hukum acara pidana," katanya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketika ditemukan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, terdapat batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi oleh setiap institusi negara.
"Dalam konteks ini, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Namun begitu, apresiasi juga harus diberikan kepada kepada aparat TNI yang mendatangi TKP pertama sehingga menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Lampung.
"Langkah cepat tersebut dapat membantu pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa," kata dia.
Namun secara hukum, lanjut dia, ketika TNI menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian, wajib segera menghubungi Polri. Sebab olah TKP bukan kewenangan TNI, karena itu merupakan ranah Polri berdasarkan hukum acara pidana.
"Prosedur tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga keabsahan proses hukum," kata dia.
Ia menegaskan, olah TKP yang tidak dilakukan penyidik berwenang dapat memengaruhi keutuhan barang bukti dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Jadi tidak boleh ada instansi yang bertindak melampaui kewenangan, terutama dalam aspek penyidikan. Sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri harus terus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih, konflik kewenangan, maupun pelanggaran prosedur penegakan hukum," kata dia.
Budiyono juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa. Sebab setiap isu yang beredar di media sosial harus disaring dengan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan atau memunculkan persepsi keliru tentang institusi negara.
"Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat harus lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya apalagi menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. Hoaks dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan bahkan memecah belah bangsa. Kita semua harus menjaga persatuan,” ujarnya. (ant/raa)