news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejati NTB.
Sumber :
  • Istimewa

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dua Kasus Penyimpangan Dana Pokir, Imperium NTB Beri Tanggapan Menohok

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB.
Jumat, 21 November 2025 - 02:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB.

Langkah tegas tersebut turut mendapat apresiasi dari Ketua DPD Imperium NTB, Muhammad Ramadhan.

Menurutnya tindakan tersebut menunjukkan komitmen Kejati NTB dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga integritas tata kelola anggaran daerah.

“Penetapan dua tersangka ini merupakan capaian penting dan bukti bahwa Kejaksaan Tinggi NTB bekerja profesional serta responsif terhadap dugaan penyimpangan anggaran,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ketua DPD Imperium NTB, Muhammad Ramadhan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Ramadhan menuturkan pihaknya mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Karena itu, pihaknya mendorong agar Kejati NTB terus mengembangkan kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

Lebih lanjut, Ramadhan meminta kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa Gubernur NTB apabila dalam proses penyidikan terdapat kebutuhan klarifikasi atau keterangan tambahan. 

Menurutnya hal tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Imperium NTB akan terus mengawal proses ini secara konstruktif. Kami percaya Kejati NTB mampu menuntaskan perkara ini hingga terang-benderang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di NTB,” ungkapnya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral