- dok.tvonenews.com/viva.co.id-Sekertariat negara
Polisi sampai Melibatkan 5 Orang Ahli dalam Penetapan Roy Suryo Cs menjadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com- Tak diduga Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Kabar ini ramai di media sosial menjadi trending topik. Seusai pihak kepolisian mengadakan Konferensi Pers, soal siapa tersangka di kasus ijazah palsu Jokowi.
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Dalam keterangannya, Polisi menyebut kurang lebih ada 5 orang ahli dilibatkan dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini.
Keterlibatan para ahli, disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, membantu dalam prosesnya.
"Penetapan (tersangka) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," kata Asep di konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
"Para ahli yang dilibatkan yaitu ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli dalam kasus ini," jelasnya.
- dok.tvonenews.com/viva.co.id-Sekertariat negara
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan sekitar 12 nama tertulis didalam laporannya, tersamuk Roy Suryo Cs.
Hari ini Polda Metro Jaya pun mengumumkan bahwa sebanyak delapan orang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu ke Presiden ketujuh Indonesia itu.
"Penetapan delapan orang tersangka itu untuk perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," ucap Asep.
Lebih lanjut, dijelaskan kalau dai delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua ada RS, RHS, dan TT.
"Bagi tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, dikatakan pada klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.(klw)