news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris (tengah)..
Sumber :
  • Antara

Sekjen Kementerian HAM Sebut Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran dan Fungsi Komnas HAM agar Lebih Efektif

Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat peran dan fungsi Komnas HAM.
Selasa, 4 November 2025 - 00:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat peran dan fungsi Komnas HAM.

Novita menjelaskan, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan guna memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan Pengawasan pelaksanaannya.

“Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita dalam keterangannya, Senin (3/11/).

Novita juga mengungkapkan, penyusunan revisi UU HAM juga melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM , jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.

“Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak, silahkan bisa dicek jejak digitalnya, beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” ujarnya.

Turut diketahui bahwa sebelumnya Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

Fungsi tersebut bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kondisi tersebut bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. 

Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.

Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. 

Padahal dalam ketentuan UU HAM saat ini panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral