- Istimewa
Tak Temui Itikad Baik, Korban Investasi Bodong Pilih Lapor Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Korban investasi bodong mengadu ke pihak kepolisian.
Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum korban yakni Farlin Marta dah Sakti Manurung setelah para klienya menilai PT BSS tidak punya keseriusan dan itikad baik dalam melakukan penyelesaian pembayaran.
Sejak awal, tim kuasa hukum masih membuka ruang mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, bukannya menunjukkan keseriusan, perusahaan seakan-akan seperti mengulur waktu.
Mereka sempat menjanjikan sebidang tanah sebagai ganti rugi, namun persoalan akses jalan membuat solusi itu berakhir sebatas wacana.
Farlin Marta menilai sikap bos BSS tersebut justru seperti tak memiliki semangat dan keseriusan untuk melakukan penyelesaian terhadap korban yang sudah kehilangan segalanya.
Bahkan, hingga saat ini jalan dan jembatan yang dijanjikan sebelumnya tidak ada kabar jelasnya.
"PT BSS tidak serius dalam menyelesaikan utang kepada para nasabahnya, yang diberikan hanya janji-janji palsu," kata Farlin Marta, Senin (20/10/2025).
Farlin Marta juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu selama dua bulan, akan tetapi tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena itu, ia menegaskan bakal menempuh jalur hukum.
"Kami sudah memberikan waktu dua bulan tetapi tidak memiliki itikad baik Jadi kami tempuh jalur hukum dan seluruh nasabah BSS se-Indonesia," ujarnya.
Sementara itu Sakti Manurung secara tegas mengatakan bahwa PT BSS harus bertanggung jawab mengembalikan hak para nasabah yang diperkirakan merugikan korban hingga Rp2 triliun.