news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tambang yang dikelola oleh ormas keagamaan.
Sumber :
  • Antara

Dinilai Langgar Aturan, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Aktivitas Jetty Memeli di Halmahera Timur

Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly berharap Presiden RI, Prabowo Subianto menindak tegas aktivitas tambang milik STS di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly berharap Presiden RI, Prabowo Subianto menindak tegas aktivitas tambang milik STS di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sebab, pihaknya menilai aktivitas pembangunan Jetty di Dusun Memeli diduga melanggar aturan.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Probowo untuk segera menindak PT. STS, pulihkan Sungai Pekaulang di Kecamatan Maba yang rusak dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan harian warga Desa Pekaulang,” kata Said kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Saud memaparkan Jetty Memeli yang dibangun oleh STS diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024. 

“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya enggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyampaikan bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.

Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh STS berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.

Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said, STS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL. 

“Kami meminta pemerintah tindak tegas STS. Cabut IUP STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegas Said.

Di samping itu, Said berharap pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada perusahaan yang diduga telah melanggar aturan dalam aktivitas Jetty Memeli.

“Kami minta penegak hukum tidak perlu melindungi perusahaan yang melanggar aturan dan perusak lingkungan. Warga sudah lapor di Polres Haltim, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. STS menerobos lahan warga hingga belum dibayar,” katanya lagi.

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral