news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

PT Position Bantah Keterlibatan Proses Hukum 11 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji

Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara menggelar sidang terhadap 11 terdakwa yang berasal dari masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan menghalangi pertambangan.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara menggelar sidang terhadap 11 terdakwa yang berasal dari masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan menghalangi pertambangan.

Dalam sidang perkara itu, sejumlah saksi turut dihadirkan termaksud ahli antropologi yang menyebut keberadaan masyarakat adat Maba Sangaji jauh sebelum terbentuknya batas administratif negara.

Sementara itu, PT Position membantah keterkaitan pihaknya dalam proses hukum terhadap belasan orang tersebut.

"PT Position tidak memiliki kaitan apa pun dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh 11 individu tersebut. Kami berkomitmen mematuhi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan," kata kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Indra menjelaskan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan pihaknya mengklaim mayoritas masyarakat Maba Sangaji justru mendukung keberlanjutan operasi tambang. 

Menurutnya dukungan itu tertuang dalam sejumlah dokumen resmi antara lain surat pernyataan penolakan aksi dari warga Maba Sangaji, notulensi hasil pertemuan dengan Forkopimda Halmahera Timur, serta data profil pelaku yang dinilai bukan perwakilan resmi masyarakat.

"PT Position justru menjadi korban akibat tindakan melanggar hukum yang berdampak pada penghentian sementara operasi, kerugian ekonomi, hingga penyebaran informasi palsu," kata Indra.

Di sisi lain, kata Indra menegaskan pihaknya tak memiliki afiliasi dengan pejabat publik baik dalam bentuk kepemilikan saham, jabatan diperusahaan maupun hubungan istimewa.

"Semua keputusan perusahaan diambil secara profesional dan independen, sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Indra mengajak semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi berbasis data dan menjaga stabilitas sosial ekonomi di wilayah lingkar tambang.

"PT Position berkomitmen terus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan mendukung pembangunan ekonomi daerah dalam koridor hukum yang berlaku," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral