news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo..
Sumber :
  • Istimewa

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Dorong Evaluasi Kebijakan Transfer Dana Daerah untuk Menjamin Keadilan Fiskal

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan pandangan strategis terkait penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:58 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan pandangan strategis terkait penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah, serta tidak menghambat pelaksanaan program-program prioritas di daerah.

Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, H. Edy Pratowo menjelaskan bahwa penurunan tersebut juga terjadi secara nyata di wilayah Kalimantan, di mana seluruh provinsi mengalami penurunan alokasi anggaran yang cukup signifikan.
- Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen,
- Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan
- Kalimantan Timur hingga 73 persen.

“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” ujar H. Edy Pratowo.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyoroti permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah. Sebagai contoh, Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil sumber daya alam hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya peninjauan terhadap formulasi pembagian yang lebih adil dan proporsional.

“Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun mengajak semua pihak melihat kembali aspek keadilan fiskal. Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur kembali mekanisme transfer dan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Wakil Gubernur menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah pada tahun 2026, tepatnya dalam tiga bulan pertama tahun tersebut. Ia menegaskan bahwa semangat evaluasi ini perlu diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan agar kebijakan fiskal benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral