- ANTARA
Jalan Puspitek Serpong Ditutup, Kejati Banten Siap Jadi Jembatan Antara Warga dan Pemprov
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang dapat merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menampung aspirasi secara konstruktif,” kata Rangga.
Selain itu, Kejati Banten juga membuka akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan mediasi melalui Bagian Penerangan Hukum.
Langkah ini, lanjut Rangga, menjadi wujud peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat serta bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan solutif.
Imbauan Kejati Banten kepada Masyarakat
1. Sampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.
2. Jaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
3. Hindari provokasi dan informasi yang belum terverifikasi.
4. Dukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.