- Istimewa
Sidang Gugatan Dimulai, PPPSRS Kalibata City Harap Tarif Air Tak Tergolong Mahal
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City melayangkan gugatan ke PAM Jaya terkait mahalnya tarif air yang dibebankan.
Gugatan tersebut turut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 631/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (2/9/2025).
"Kalau kita lihat dari absensi, dari pihak PAM ada hadir," kata kuasa hukum penggugat, Haris Candra kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/9/2025).
Haris menuturkan gugatan dilayangkan oleh pihaknya ditengarai tarif air di Apartemen Kalibata City dinilai terlalu mahal.
Pihaknya menilai tak semestinya tarif air di Apartemen Kalibata City mahal dikarenakan sama dengan rumah susun sederhana milik (Rusunami).
Karenanya, tuntutan dilayangkan agar tarif air di Apartemen Kalibata City masuk kategori rusunami.
"Seharusnya tarif yang dikenakan kepada rusunami Kalibata ini tidak yang sekarang, tidak di golongan menengah," ucapnya.
Harus menjelaskan sejak tahun 2014 tarif yang tak sesuai dibebaninoleh penghuni apartemen.
Ia mengaku para penghuni merugi hingga belasan miliar rupiah akibat dari ketidaksesuaian tarif air bersih tersebut.
Bahkan, pihaknya menyebut para penghuni apartemen terkesan dipaksa membayar tarif air yang tak sesuai tersebut.
"Nah ini sudah dari 2014 sampai dengan sekarang ini kalau dihitung kelebihannya ini sudah sekitar Rp16 miliar sekian. Nah inilah yang sudah ditanggung oleh mereka ini, sudah dibayar," kata Haris.
Di sisi lain, Haris meyakini akan dilakukannya mediasi oleh PN Jakpus terhadap dua belah pihak tersebut.
"Jadi kemungkinan besar kalau nanti persidangan dibuka, kalau dari (pihak) gubernur (Jakarta) juga hadir, akan diagendakan untuk penungguan mediator. Nah nanti ada mediasi di sana. Tapi nanti kita lihat lah, karena kan belum terlaksana ini persidangan awal," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengabulkan gugatan warga penghuni Apartemen Kalibata City.
"Tentunya permohonan kita ke majelis hakim ini agar PAM ini melakukan penyesuaian, penyesuaian golongan kepada Kalibata City dan yang kedua tentunya pengembalian hak-hak mereka. Ini kan hak-hak mereka yang mau tidak mau dibayarkan, tapi bukan kewajiban mereka sebenarnya untuk membayarkan," tuturnya.