- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Penempatan Dana Pemerintah Rp 200 T Tak Langgar Konstitusi: Itu Bukan Belanja
Penempatan dana di bank umum, lanjut Herry, justru sebagai bentuk manajemen kas yang prudent. Kebijakan ini dapat menghasilkan manfaat, seperti menambah bunga sebagai PNBP, serta menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor prioritas.
“Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” ujarnya.
Dijelaskan Herry, kebijakan ini dapat memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas, sesuai praktik treasury management di negara modern.
Ia mengatakan, dana yang ditempatkan di bank umum juga tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan bisa ditarik lagi kapanpun.
“Tidak ada satu rupiah pun yang ‘hilang’ dari kas negara. Jadi, penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan propertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU,” papar Herry.(chm)