news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menyampaikan kuliah umum di hadapan sekitar 700 mahasiswa baru Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang..
Sumber :
  • Istimewa

ATVSI Ingatkan Generasi Muda: Hoax dan Cyber Crime Bukan Pancasila

Hadirnya media baru berbasis digital ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi menawarkan kemudahan komunikasi, interaksi, dan akses informasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Selasa, 9 September 2025 - 12:46 WIB
Reporter:
Editor :

“Dari 130 juta pemirsa tersebut, 116 juta menonton stasiun televisi anggota ATVSI atau 89,3 %. Itu artinya televisi masih menjadi medium utama dalam penyebaran informasi yang kredibel dan terverifikasi,” jelas Gilang.

Sementara itu dalam aspek belanja iklan, data ATVSI menunjukkan dominasi serupa. Dari total Rp 16,5 triliun belanja iklan televisi pada tahun 2024, sebanyak Rp 14,9 triliun terserap ke televisi anggota ATVSI atau 90,9 %.

Namun Gilang juga mengingatkan bahwa lanskap media telah berubah. Ada pergeseran (switching) baik dari sisi pemirsa maupun iklan ke platform digital. 

“Inilah tantangan yang harus kita hadapi bersama. Televisi tetap harus menjaga kredibilitas dan relevansinya, sementara generasi muda harus semakin cerdas dalam memilah informasi” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

 

Hoax dan Cyber Crime bukan Pancasila
Poin menarik dalam kuliah umum ini adalah ketika Gilang mengaitkan isu hoax dan cyber crime dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, berita bohong dan kejahatan siber tidak hanya sekadar masalah etika tetapi juga tidak sesuai dengan Pancasila.

Saat dialog dengan mahasiswa baru Gilang menguraikan hal tersebut. 

"Tidak sesuai dengan sila ke 1 karena tidak jujur dan tidak amanah. Tidak sesuai dengan sila ke 2 karena tidak beradab dan tidak manusiawi. Dengan sila ke 3 tidak sesuai karena membuat perpecahan dan kebencian. Dengan sila ke 4 karena menggangu keadilan politik dan musyawarah rakyat. Dan terakhir tidak sesuai dengan sila ke 5 karena membuat ketidak adilan termasuk dalam aspek ekonomi" jelas Gilang Iskandar.

“Jadi ketika kita menyebarkan hoax sebenarnya kita sudah meninggalkan Pancasila. Itu bukan sekadar tindakan sembrono tapi pelanggaran moral bangsa,” tegas Gilang.

Televisi, Regulasi, dan Kredibilitas Konten
Dalam kuliah umum tersebut Gilang juga menyampaikan adanya ketidakseimbangan regulasi natara media penyiaran dan platform digital. Televisi diwajibkan tunduk pada berbagai aturan, regulasi mulai dari badan hukum, kegiatan, sarana prasarana, teknologi dan utamanya konten, baik konten jurnalistik maupun nonjurnalistik. 

“Televisi tidak bisa sembarangan menyiarkan konten. Konten jurnalistik harus sesuai prinsip jurnalistik sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Konten non jurnalistik harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Inilah bedanya dengan platform digital yang kadang tidak memiliki filter,” terang Gilang.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral