- Istimewa
Publik Desak Penghapusan Permanen Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tingkat Kabupaten dan Kota
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat tengah mengkritik sejumlah tunjanga rumah anggota DPRD tingkat kota maupun kabupaten.
Aktivis mahasiswa, Asmudyanti menilai fasilitas ini tidak masuk akal, memboroskan anggaran daerah, dan hanya menegaskan kesan bahwa para wakil rakyat lebih mementingkan kenyamanan pribadi dibanding kepentingan publik.
Menurutnya tunjangan rumah hanya wajar bagi anggota DPR RI atau DPRD provinsi yang lingkup kerjanya luas dan menuntut mobilitas lintas daerah.
Namun, untuk DPRD tingkat kabupate atau kota alasan tersebut dinilai sama sekali tidak relevan.
“Mereka bekerja di wilayah tempat tinggalnya sendiri. Jadi, untuk apa lagi diberi tunjangan rumah puluhan juta rupiah setiap bulan?,” ujarnya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Asmudyanto menuturkan logika dasar tunjangan rumah adalah membantu pejabat yang harus tinggal jauh dari domisili asal karena tuntutan tugas.
Tetapi, kata Asmudyanto, anggota DPRD kabupaten/kota jelas tidak menghadapi kondisi itu.
“Mereka sudah memiliki rumah di daerah masing-masing. Maka, pemberian tunjangan hanyalah pemborosan yang dilegalkan atas nama regulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, besarnya dana yang dihabiskan juga mencengangkan mengingat satu anggota DPRD bisa mengantongi puluhan juta rupiah tiap bulan hanya untuk tunjangan rumah.
Asmudyanto menjelaskan dana sebesar itu seharusnya dialihkan untuk subsidi pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, atau pembangunan infrastruktur dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Ini uang rakyat, bukan dana pribadi dewan. Menggunakannya untuk kenyamanan pribadi jelas bentuk penyalahgunaan yang dilegalkan,” katanya.
Ia mengingatkan rakyat masih banyak yang tidak mampu membeli rumah, bahkan sekadar membayar kontrakan bulanan.
Sementara anggota dewan justru dimanjakan dengan fasilitas hunian mewah yang ditanggung APBD.
Asmudyanto menilai kondisi tersebut memperlebar jurang ketidakadilan sosial hingga berdampak kepercayaan publik terhadap legislatif.
“Seolah-olah tanpa tunjangan rumah mereka tidak bisa bekerja, padahal faktanya mereka tinggal di rumahnya sendiri,” sindirnya.
Iq menilai pemberian tunjangan rumah DPRD kabupaten atau kota melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yakni efisien, efektif, dan memberi manfaat publik.
"Tidak ada urgensi, tidak ada kepatutan, dan tidak ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Justru praktik ini semakin merusak citra DPRD yang sudah lama dinilai jauh dari rakyat,” katanya.