- Istimewa
KI Pusat: Efisiensi Anggaran Harus Tetap Jaga Spirit Keterbukaan Informasi
tvOnenews.com - Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar Media Briefing Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Rabu (27/8), di Aula KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta. Acara ini dihadiri sejumlah media mainstream nasional, dibuka langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.
Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat menegaskan bahwa pengumpulan data, fakta, dan peristiwa keterbukaan informasi publik yang biasanya dilakukan secara langsung di provinsi, pada tahun 2025 ini dilakukan secara daring. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian metode IKIP akibat efisiensi anggaran.
Efisiensi tersebut memang signifikan. Anggaran IKIP yang sebelumnya mencapai Rp7 miliar, turun menjadi Rp5 miliar, dan akhirnya hanya tersedia Rp2,4 miliar pada tahun 2025. Perubahan ini berdampak pada metode penyusunan IKIP, salah satunya adalah tidak lagi melibatkan Informan Ahli Daerah, melainkan digantikan dengan Expert Council tingkat nasional yang berjumlah 7 orang.
“Dari sisi metode, efisiensi anggaran justru membawa keuntungan. ternyata malah ketemu metode yang menjamin comparative study itu berjalan lebih bagus dengan cara fixed panel,” ujar Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha dalam paparannya.
Sementara itu, Komisioner KI Pusat sekaligus Penanggung Jawab IKIP 2025 Rospita Vici Paulyn menyoroti adanya jurang keterbukaan informasi antar daerah. “Data IKIP masih menunjukkan disparitas yang cukup lebar, terutama antara wilayah Jawa dengan luar Jawa, serta Barat dengan Timur Indonesia. Kondisi ini penting dipetakan agar strategi keterbukaan informasi publik lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Sejak dilaksanakan pada 2021, nilai IKIP nasional masih berada pada kategori sedang. Pada tahun 2024, skor IKIP berada di angka 75,65, dengan target RPJMN 2025 sebesar 76. Tercatat ada 11 provinsi yang masuk kategori baik dengan skor di atas 80, namun terdapat dua provinsi—Maluku dan Papua Barat—yang masuk kategori buruk dengan skor di bawah 60.
- Istimewa
Agenda ke Depan
KI Pusat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai prasyarat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ke depan, KI Pusat akan mendorong: Penguatan kapasitas PPID dan pejabat publik agar lebih memahami dan menjalankan UU KIP secara konsisten.
Peningkatan partisipasi masyarakat, media, dan CSO dalam memanfaatkan informasi publik untuk mengawal kebijakan. Perhatian khusus pada wilayah Timur Indonesia, yang masih tertinggal dalam hal pemenuhan hak atas informasi.
Dengan agenda tersebut, diharapkan IKIP tidak hanya menjadi angka pengukuran, tetapi juga peta jalan menuju budaya transparansi yang lebih kuat di Indonesia.(chm)