- Istimewa
WNA Asal Jerman Cari Keadilan Usai Asetnya Diduga Dijual Secara Sepihak
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga negara Jerman bernama Heinz Joachim Manfred Ollhof tengah mencari keadilan.
Pasalnya semua aset berupa rumah ataupun sebidang tanah yang berada di Bandung, Jawa Barat diduga dijual oleh keluarga almarhum mantan istrinya.
Kejadian ini bermula saat Joachim menikah dengan wanita berinisial MP seorang WNI yang tinggal di Bandung.
Mereka menikah selama enam tahun, sebelum akhirnya sang istri meninggal dunia akibat sakit kanker.
Sebelum wafat, keduanya sempat menuliskan wasiat perihal aset yang mereka punya. Selanjutnya, surat-surat bukti kepemilikan aset ini dititipkan ke notaris yang berada di Bandung pada tahun 2016.
Namun, setelah 2 tahun kemudian, tepatnya tahun 2018, aset mereka telah dijual, diduga oleh keluarga almarhum sang istri.
"Penjualan aset dilakukan sepihak, padahal berdasarkan surat wasiat dan kontrak yang ada seharusnya perlu persetujuan dari Joachim yang memiliki hak setengah bagian dari seluruh aset yang ada," ucap Kuasa hukum Heinz Joachim, Benny Wullur dalam keterangannya, Senin (25/8).
Akibat kejadian ini, Joachim menderita kerugian hingga lebih dari Rp40 miliar. Kerugian ini termasuk materil dan immateril.
Saat ini, Joachim dan kuasa hukumnya sudah, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung. Selain itu, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung terhadap YG, JP, selaku konsumen, dan notaris yang terlibat atas peralihan harta peninggalan MP secara melawan hukum.
"Terlebih klien saya saat ini warga negara asing, jangan sampai hukum Indonesia menjadi malu di mata dunia," ucap Benny.
Adapun sebelum dilaporkan ke Polisi, pihak korban telah mediasi kepada keluarga almarhum, namun tidak ada etika baik. (aha/raa)