news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Munas ke-V IKAL Berlangsung Deadlock, DPD Jawa Barat Soroti Pelanggaran Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

Munas ke-V IKAL Berlangsung Deadlock, DPD Jawa Barat Soroti Pelanggaran Konstitusi

Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Alumni Keluarga Lemhannas (IKAL) yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) berakhir deadlock dalam pemilihan ketua umumnya.
Senin, 25 Agustus 2025 - 20:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Alumni Keluarga Lemhannas (IKAL) yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) berakhir deadlock dalam pemilihan ketua umumnya.

Merespons hal tersebut, DPD IKAL Provinsi Jawa Barat mengaku kecewa usai Munas ke-V tersebut berlangsung deadlock.

Sekretaris DPD IKAL Provinsi Jawa Barat, Redy Pryambada mengatakan deadlock ini terjadi akibat Sidang Paripurna I gagal menetapkan tata tertib Munas yang merupakan syarat mendasar agar forum dapat dilanjutkan secara konstitusional. 

"Kegagalan tersebut dipicu oleh pemaksaan kehendak oleh sekelompok alumni dari unsur peninjau yang bukan pemegang suara resmi, namun menuntut diberikannya 10 hak suara, yang hendak dimasukkan ke dalam tata tertib Munas secara sepihak dan bertentangan dengan AD/ART IKAL yang berlaku," kata Redy kepada awak media, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Redy menjelaskan kelompok peninjau tersebut juga tidak menghargai hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) yang telah menjalankan mandat resmi untuk menyeleksi kandidat calon Ketua Umum DPP IKAL. 

Pasalnya, terdapat hasil penjaringan suara kandidat calon Ketua Umum yang diperoleh Pansel yakni Purnomo Yusgiantoro (46 suara), Jenderan TNI (Purn) Dudung Abdurachman (35 suara), Mustafa Abubakar (1 suara) dan dua calon lainnya tanpa ada dukungan suara.

Kata Redy, semua suara dukungan berasal dari pemegang suara resmi, yakni unsur DPD dan DPA (Dewan Pengurus Angkatan) sesuai ketentuan AD/ART.

"Kami menyesalkan bahwa sebuah organisasi kader dengan nilai luhur dan wawasan kebangsaan justru ternodai oleh praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massa biasa," kata Redy.

"IKAL Lemhannas seharusnya mencerminkan karakter pejuang dan negarawan sejati, yang seluruh pola pikir dan tindakannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.

Di sisi lain, Redy menjelaskan Munas ke-V IKAL ditunda hingga waktu yang akan ditentukan.

Menurutnya penundaan dilakukan atas hasil diskusi antara Pimpinan Sidang Sementara dengan Ketua Umum DPP IKAL, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, para sesepuh alumni, Dewan Penasehat, serta kedua kandidat calon ketua umum yakni Purnomo Yusgiantoro dan Dudung Abdurachman.

Ia mpun menegaskan keputusan ini diterima oleh mayoritas peserta Munas dari DPD dan DPA sebagai pemegang suara sah.

"Dengan ini kami menegaskan bahwa Ketua Umum DPP IKAL RI masih dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, karena belum dilakukan demisioner secara sah. Apabila terdapat tindakan sepihak pasca penundaan MUNAS berupa penetapan Ketua Umum oleh kelompok tertentu, maka tindakan tersebut adalah tidak sah dan ilegal karena bertentangan dengan AD/ART IKAL RI," kata Redy.

"Kami mengajak seluruh alumni Lemhannas di seluruh Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi etika organisasi, menjauhkan diri dari kepentingan kelompok, dan mengutamakan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral