- Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad
Royalti Musik Ramai Diperbincangkan Hingga Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Deolipa menganalogikan LMKN seperti “tukang tagih” yang mengancam pidana bila pelaku usaha tidak membayar. Di sisi lain, Deolipa menyesalkan posisi LMKN yang berstatus non-struktural. Menurutnya, hal itu membuat pengelolaan royalti semakin kabur.
“Ini karena dibikin non-struktural dan bikin abu-abu. Jadi enggak tegas, kan? Karena abu-abu tadi karena non-struktural. Kalau struktural kan jelas. Kalau non-struktural kan abu-abu. Bisa ke sono, ke sini, ke sono, kan? Sehingga bisa terbang-terbang ke mana-mana. Dibiarkan saja, begitu, kan?” ucap Deolipa.
Menurut dia, ke depan mesti dipertegas. Apakah LMKN menjadi lembagaan negara yang rapi, yang mudah terstruktur di bawah pengawasan negara, ataukah dibiarkan abu-abu.
"Sampai sekarang ini posisinya masih abu-abu,” ucapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Deolipa pun mendorong pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru yang lebih detail soal tata kelola royalti.
“Jadi, ini perlu adanya undang-undang baru. Konkretnya. Karena undang-undang lama ternyata, undang-undang yang sekarang berlaku, yang positif ini, ternyata tidak bisa meng-cover apa-apa yang menjadi kepentingan para pihak, ya, di dunia penciptaan lagu dan di dunia royalti,” pungkasnya. (aag)