- Istimewa
Laporan Tak Dihentikan, Penyidik Polres Gianyar Bali Kirim Bukti SP2HP ke Pelapor
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Gianyar, Bali memastikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta dengan terduga pelaku pemilik PT MSK bernama TN terkait gagalnya proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung tidak dihentikan.
Sebelumnya, Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/18/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 14 Maret 2025.
Kemudian, pada 26 Maret kasus tersebut secara resmi naik ke tahap penyelidikan dengan nomor Sp.lidik/87/III/Res.1.11/2025/Satreskrim Polres Gianyar.
Kemudian, pada 27 April 2025 lalu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan nomor Sp.Lidik/87a/IV/RES.1.11/2025/Satreskrim Polres Gianyar.
Kuasa Hukum Tedy Agustiansyah, Natalia Rusli menerima surat pemberitahuan bahwa kasus tersebut tetap lanjut dari Polres Gianyar, Polda Bali.
Natalia pun mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah yang telah melanjutkan laporannya tersebut dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp17,2 miliar.
"Kami bersyukur bahwa Satreskrim Polres Gianyar tetap melanjutkan laporan kami dan hari ini kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkapnya, Kamis (7/8/2025).
Natalia menjelaskan, laporan itu dibuat karena terlapor yang diberikan uang oleh kliennya yaitu Tedy Agustiansjah tidak menggunakan untuk keperluan pembangunan restoran itu.
Ia pun sempat berkomunikasi ketika menerima SP2HP ke penyidik bernama Aiptu I Wayan Arta.
Penyidik pembantu itu menyatakan sesuai arahan dari Kanit Reskrim agar melanjutkan perkara tersebut.
"Akhirnya proses pelaporan kami akan terus dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan demi menegakan keadilan bagi korban dalam hal ini klien kami Tedy Agustiansjah," tegasnya.
Natalia yakin, Polres Gianyar memiliki dedikasi yang tinggi dalam penegakan hukum khususnya bagi para korban yang telah dirugikan oleh pelapor.
Sebagai informasi, kliennya dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh terlapor sebelum diajak ke Gianyar Ubud, Bali pada bulan April 2018 lalu.
Selanjutnya, kata Natalia, korban diajak ke Gianyar Ubud, Bali untuk diperlihatkan restoran yang akan dibangun demi memberikan keyakinan bahwa sudah ada kerja sama pada Juni 2018.
"Tapi korban atau klien kami hanya diberikan draft kosong saja. Sedangkan klien kami sudah berikan uang Rp 500 juta pada bulan april untuk franchise resto bebek tepi sawah," tuturnya.
Sampai saat ini, lanjut Natalia, tidak ada pembelian atau kerjasama merek dengan pemilik restoran.
Padahal kliennya sudah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada TN agar dapat memproses pembelian franchise restoran untuk beroperasi di Bandar Lampung.
"Buktinya hanya ketikan tangan yang dibuat sendiri dan mengakui hanya membayar Rp 250 juta saja tanpa kwitansi. Ternyata saat dikonfirmasi, kepada perwakilan bebek tepi sawah tidak pernah terjadi franchise restoran itu," ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, lanjut Natalia, kliennya diminta uang sebesar Rp17,2 miliar oleh TN, AMH dan SE dengan alasan franchise itu sudah ada dan tinggal dibangun saja. (raa)