news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang gudang ekspedisi.
Sumber :
  • IST

Sidang Sengketa Pengusaha Ekspedisi di Jambi, Patok Resmi BPN Diungkap Saksi Fakta: Tak Bergeser dari Dulu

Sidang sengketa perdata antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi kembali bergulir. 3 orang saksi fakta mengungkapkan keheranannya karena patok resmi BPN sudah ada sejak 1995 tetapi lahan masih digugat.
Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:28 WIB
Reporter:
Editor :

Supawi mengaku heran lahan di bagian selatan pada tahun 1995 yang dia ratakan dengan alat berat sempat diklaim penggugat Pendi sebagai jalan umum.

"Tidak ada jalan umum. Ini jalan pribadi milik Pak Hendri dan Budiharjo. Sebenarnya bukan jalan, tetapi karena sering dilewati kendaraan berat jadi seperti terbentuk jalan," imbuh Supawi.

Kesaksian senada juga disampaikan Gadug Situmeang. Gadug mengaku tahu persis batas lahan milik Hendri dan kini dikuasai menantunya, Budiharjo.

"Kalau disebut ada jalan umum itu bikin heran. Karena saya sendiri yang meratakan lahan yang konturnya miring. Kita dulu bukan bikin jalan, tetapi meratakan lahan," kata Gadug.

Sementara itu saksi fakta Jeri Mokoginta mengungkapkan patok lahan milik Hendri dan Budiharjo sangat jelas sejak tahun 1995 hingga sekarang.

Keberadaan patok terbukti dengan penggugat Pendi membangun tembok bangunannya tak melebihi garis patok.

"Makanya jadi bingung kalau lahan milik Hendri dan Budiharjo sebagian digugat sama Pendi, kan garis patoknya sudah jelas," ceplos Jeri.

Sementara itu Unggul Garfli kuasa hukum penggugat Pendi meminta saksi fakta untuk melihat batas tanah berdasarkan sertifikat, bukan patok BPN.

Permintaan Garfli diprotes Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo. "Keberatan karena saksi fakta bukan ahli membaca sertifikat. Saksi fakta hanya lihat fisik lahan yakni patok-patok BPN," kata Jay Tambunan.

"Kalau untuk membaca sertifikat itu nanti kita hadirkan saksi ahli," imbuh Jay. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral