news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Sumber :
  • ANTARA

Dugaan Korupsi Terkait Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terbuka peluang untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah meminta keterangan mantan staf khususnya, yakni Fiona Handayani. 
Kamis, 31 Juli 2025 - 05:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terbuka peluang untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah meminta keterangan mantan staf khususnya, yakni Fiona Handayani. Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

“Semua terbuka kemungkinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan bahwa KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui konstruksi perkara, terutama penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Berdasarkan catatan KPK, Fiona Handayani tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu ini, yakni pukul 09.19 WIB. Sementara berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Fiona pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 17.46 WIB.

KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.(ant/bwo)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral