- Istimewa
Natalia Rusli Ingatkan Hakim Tingkat Banding untuk Teliti Berkas Perkara Banding di PN Tanjung Karang
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 167 yang diajukan oleh CV HKN dan PT MSK yang dimiliki oleh TN, SA, dan AMH.
Selama ini, sidang perkara itu dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, didampingi oleh dua anggota hakim, Hendro Wicaksono dan Alfarobi.
Keputusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi Tedy Agustiansjah sebagai pihak yang dirugikan.
Namun, TN, AMH dan SA serta HW mengajukan banding atas putusan PN Tanjung Karang.
Keempatnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandar Lampung dengan nomor 167 PN TJK: 61/PDT/2025/PT TJK.
Sidang banding akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, Hakim Anggota 1 Mahfudin, Hakim Anggota 2 Judika Martine Hutagalung.
Kemudian, untuk panitera pengganti banding dalam sidang tersebut adalah Bambang Hadi.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli meminta kepada para hakim sidang banding yang diajukan CV HKN untuk berhati-hati dan teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan itu.
"Supaya hakim tidak tertipu dengan berkas banding yang dimanipulatif oleh mereka. Hakim harus lebih cermat dalam memeriksa berkas banding dari mereka," kata Natalia, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Natalia percaya para hakim yang menangani perkara banding merupakan sosok yang cerdas.
Terlebih, lanjut Natalia, pihaknya sudah melaporkan ketiga orang tersebut dengan 5 laporan polisi (LP) berbeda.
"Di Polda Metro Jaya ada 1 laporan, di Polres Metro Jakarta Utara ada 1, di Polresta Bandar Lampung ada 2 dan di Polres Gianyar Ubut ada 1 LP," ungkapnya.
Laporan pertama dengan nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
Di Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Januari 2025.
Polres Gianyar, Bali dengan Nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 14 April 2025.
Polres Bandar Lampung Nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung, 7 Maret 2025.
Natalia Rusli menegaskan, tingkat banding yang diajukan tersebut turut diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas).
Surat pengajuan pengawalan itu sudah diterima oleh KY dan Bawas. Ia berharap para hakim bisa teliti serta cermat dalam memeriksa berkas banding yang diajukan CV HKN.
Nomor Laporan ke BaWas teregister K5MNG202507247X tertanggal 24 Juli 2025 dan Nomor Laporan ke KY 580/KY/VII/2025/LM/E.
"Kami berharap, para hakim bisa mengeluarkan hasil yang cermat dan tidak terkecoh dengan manipulatif berkas dari mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, PN Tanjung Karang akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 167 yang diajukan oleh CV HKN serta PT MSK.
Natalia Rusli, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.
“Ternyata hukum di Bandar Lampung masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli, (raa)