Sumber :
- Ist
Anak Usaha Murdaya Poo Kalah Lawan Pegawai, Dianggap Abaikan Hak Pensiun
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 24 Juni 2025 itu menyatakan secara tegas bahwa PT Harfit International telah melanggar hak normatif pekerja.
Senin, 14 Juli 2025 - 08:16 WIB
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Harfit International terkait hasil putusan maupun kasasi yang diajukannya. (ebs)