- Istimewa
Polemik Hukum PT BRW Masih Berbuntut Panjang, Ini Penyebabnya
Chandra menjelaskan, jika seandainya gugatan ini tidak mengabulkan petitum yang diajukan oleh Didi Dawis, kami berharap Sigit tidak hanya menuntut diberikan keuntungan, namun turut bertanggung jawab terhadap sejumlah utang yang kini membelit PT BRW selaku pihak yang mengaku sebagai pemegang saham.
Sebagaimana diketahui, PT BRW tengah menjalani persidangan dalam perkara permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari enam pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Akibat adanya perjanjian pengikatan saham tersebut, Klien kami sebagai pemegang saham PT BRW menjadi dilibatkan dalam permasalahan antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, salah satu pemegang saham PT BRW lainnya. Padahal klien kami telah memiliki kesepakatan bersama dengan Sigit Harjojudanto pihak Sigit tidak akan melibatkan Klien kami. Tapi ternyata kesepakatan bersama itu tidak dijalankan karena Klien kami tetap ditarik dan dilibatkan dalam permasalahan tersebut,” tuturnya.
Sejauh ini ini, PT BRW telah memenangkan tiga perkara permohonan pembatalan homologasi. Untuk tiga perkara lainnya, dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (perkara No. 19), dan PT Pilar Garba Inti (perkara No.21), masih berlanjut.
Dari tiga perkara yang tersisa tersebut, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW. Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.
Perkara ini bermula dari utang yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun. Utang ini muncul setelah PT BRW mengajukan sejumlah pinjaman untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali, yang akhirnya tidak berjalan.
Pinjaman terjadi pada saat PT BRW dipimpin oleh Saiman Ernawan yang kemudian diganti posisinya oleh Triono Juliarso Dawis sebagai direktur utama pada 2021.
Namun pihak Saiman pada 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar.