- Istimewa
Sejoli Pelaku Aborsi Ajukan Sidang Praperadilan, KY Didesak Kawal Persidangan
Jakarta, tvOnenews.com - Unit PPA Polresta Bandar Lampung menangani perkara aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih bernama Bilie dan Putri beberapa waktu lalu.
Keduanya diduga melakukan pengguguran kandungan dengan cara meminum pil disalah satu kamar hotel kawasan Lampung.
"Keduanya kemudian menguburkan janin berusia 7 bulan itu di daerah Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung," kata Pengamat hukum, Natalia Rusli, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Natalia Rusli menuturkan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya didapati memilih langkah praperadilan ke PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Natalia Rusli pun meminta kepada Komisi Yudisial (KY) Pusat dan Bandar Lampung memantau sidang praperadilan tersebut.
Menurutnya praperadilan itu sudah teregistrasi di PN Tanjung Karang dengan nomor 8/PID.Pra/2025/PN Tanjung Karang yang dipimpin oleh Hakim bernama Alfarobi.
Ia menegaskan bayi yang ada di dalam kandungan Putri hasil hubungan di luar nikah dengan Bilie memiliki hak untuk hidup.
"Sehingga, tersangka dalam kasus bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP," ucapnya.
Natalia mengaku pihaknya telah bersurat ke KY Pusat dan Bandar Lampung, Badan Pengawas (Bawas), Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Ombudsman, dan KPK.
Surat itu dilayangkan oleh Natalia Rusli dengan harapan agar KY, Bawas, Kejati, KPK dan Ombudsman bisa mengawal sidang praperadilan.
"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya," terangnya.
Natalia Rusli meminta kepada hakim Alfarobi memiliki hati nurani agar penetapan tersangka Bilie dan Putri bisa sampai persidangan.
Ia juga berharap, ketika perkara ini disidangkan majelis hakim bisa memutus perkara tersebut secara adil.
"Ini demi menegakan hak asasi manusia (HAM) karena janin itu memiliki hak untuk hidup," tandasnya. (raa)