- YouTube
Tak Terima GRIB Jaya Didesak Bubar, Pedasnya Omongan Anak Buah Hercules ke Puan Maharani: Sibuk Pencitraan Sampai…
tvOnenews.com - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipimpin oleh Hercules Rozario Marshall kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu oleh keterlibatan GRIB Jaya dalam sengketa lahan yang melibatkan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
Perseteruan tersebut menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam pernyataannya, Puan meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan melakukan praktik premanisme.
Ia menekankan pentingnya ketegasan negara dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Terkait ormas, kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat," ujar Puan Maharani dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pihak GRIB Jaya.
Melalui akun resmi TikTok mereka, GRIB Jaya menyampaikan klarifikasi panjang lebar terkait sengketa lahan tersebut.
Mereka menilai tudingan premanisme yang diarahkan kepada GRIB Jaya dan ahli waris pemilik tanah adalah bentuk pengalihan isu yang tidak adil.
Dalam klarifikasi tersebut, GRIB Jaya menegaskan bahwa masalah ini berakar pada konflik agraria yang sudah berlangsung lama antara warga ahli waris dan BMKG.
Mereka menyebut bahwa klaim BMKG atas lahan seluas 12 hektar itu penuh kejanggalan, bahkan sudah berkali-kali digugat di pengadilan.
“Dulu BMKG pernah menggugat ahli waris di pengadilan tapi kalah telak 3 kali, dari pengadilan negeri, tinggi, sampai Mahkamah Agung,” tulis GRIB Jaya.
Disebutkan pula bahwa meski BMKG sempat menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2007, namun putusan tersebut tidak memuat perintah eksekusi atau penyerahan surat tanah asli.
Artinya, secara hukum status lahan tersebut masih abu-abu.
BMKG telah berupaya meminta pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan lahan, tetapi selalu ditolak pada tahun 2016, 2018, dan 2020.
Karena gagal lewat jalur hukum, BMKG disebut nekat mengambil langkah sepihak dengan membangun pagar di sekitar lahan dan menyertakan surat dari ketua pengadilan.
Namun menurut GRIB Jaya, surat itu hanyalah penjelasan biasa, bukan putusan hukum yang sah sebagai dasar eksekusi pengosongan.