- Kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra & Instagram GRIB Jaya
GRIB Jaya ‘Serobot’ Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Raup Cuan Puluhan Juta dari Sewa Lahan Negara!
Pengadilan Negeri Tangerang pun menyatakan bahwa tidak diperlukan eksekusi tambahan karena semua keputusan pengadilan saling menguatkan dan sah secara hukum.
Namun, perwakilan dari GRIB Jaya memberikan bantahan keras atas tuduhan bahwa mereka menyerobot lahan milik negara.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan bahwa kehadiran GRIB Jaya di lokasi tersebut adalah dalam rangka pendampingan hukum terhadap ahli waris yang merasa memiliki klaim atas tanah tersebut.
Wilson menjelaskan bahwa GRIB Jaya baru menerima kuasa hukum dari para ahli waris pada tahun 2024, setelah sebelumnya mereka berjuang sendiri selama bertahun-tahun tanpa hasil yang berpihak kepada mereka.
Menurut Wilson, GRIB Jaya hadir atas dasar permintaan resmi dari para ahli waris yang mengaku belum mendapat keadilan secara hukum.
Ia menambahkan bahwa tindakan pendampingan ini bukanlah bentuk penguasaan atau perebutan lahan, melainkan wujud dari tanggung jawab moral GRIB Jaya untuk membela hak rakyat kecil.
“Kami tidak pernah mengambil keuntungan atau menyewakan lahan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Meski demikian, aparat tetap memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan negara.
Langkah tegas ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang sembarangan memanfaatkan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. (adk)