news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Sertifikat prestisius diserahkan di Kantor Pusat DJBC dan diterima langsung oleh Erwin Djohan, Komisaris Utama STP serta AEO Manager, Ibnu Khaidir Afied..
Sumber :
  • Istimewa

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dorong STP Jadi Pemain Global di Industri Akuakultur

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia beri status Auhorized Economic Operator (AEO) terhadap PT Suri Tani Pemuka (STP).
Jumat, 23 Mei 2025 - 08:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Suri Tani Pemuka (STP), anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) yang bergerak di bidang akuakultur terintegrasi, secara resmi meraih status Auhorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia.

Sertifikat prestisius ini diserahkan hari ini di Kantor Pusat DJBC dan diterima langsung oleh Erwin Djohan, Komisaris Utama STP serta AEO Manager, Ibnu Khaidir Afied.

Pencapaian ini menandai langkah penting STP dalam memperkuat posisi sebagai perusahaan kelas dunia yang menjunjung tinggi prinsip keamanan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional.

Program AEO merupakan inisiatif yang diberikan kepada perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam hal kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, perpajakan, dan keamanan rantai pasok.

Perusahaan yang memiliki sertifikat ini diakui memenuhi standar SAFE FoS (Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade) dari World Customs Organization (WCO) atau standard keamanan rantai pasokan internasional.

Dengan status ini, STP mendapatkan berbagai keistimewaan, termasuk prioritas layanan di kepabeanan serta kemudahan dan percepatan proses ekspor-impor.

Komisaris Utama STP, Erwin Djohan, mengungkapkan, keberhasilan ini menegaskan komitmen kami dalam menerapkan praktik bisnis yang aman, efisien dan sesuai standar internasional.

"Kami optimis, capaian ini akan membuka lebih banyak peluang ekspansi dan memperkuat kolaborasi di tingkat global,” ujar Erwin dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Untuk memperoleh status AEO sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023, STP berhasil memenuhi tujuh kriteria utama, yaitu: kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan; pengelolaan data perdagangan yang andal; kelayakan keuangan; sistem komunikasi dan kerja sama yang efektif; program edukasi dan kepedulian terhadap keamanan; sistem keamanan dan keselamatan yang kuat; serta sistem evaluasi dan peningkatan berkelanjutan melalui audit internal secara periodik.

Proses sertifikasi AEO STP berlangsung hampir dua tahun dan mencakup tahapan evaluasi komprehensif, mulai dari pengajuan permohonan, pemaparan proses bisnis, verifikasi standar operasional (SOP), hingga peninjauan lapangan oleh DJBC.

Pada 17 Desember 2024, STP secara resmi dinyatakan lolos dan memperoleh sertifikat AEO setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota forum panel yang terdiri atas perwakilan DJBC, kementerian, dan lembaga terkait.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral