news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja..
Sumber :
  • Istimewa

Akses Layanan JKN Dikebiri Lewat Kebijakan KRIS, Masyarakat Dilarang Sakit

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja.
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:29 WIB
Reporter:
Editor :

“Dalam pembahasannya, tidak ada konsultasi atau melibatkan serikat pekerja atau buruh. Jelas hal dari awal kebijakan ini sudah cacat secara prosedural,” ujar Timboel.

Timboel juga mengungkap bahwa Kementerian Kesehatan sendiri mengakui bahwa penerapan KRIS akan menyebabkan penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit. Hal ini sangat kontraproduktif dengan tujuan memperluas akses layanan JKN. 

“Sudah akses rawat inap sekarang saja masih sulit, bagaimana nanti kalau kapasitasnya dikurangi? Selain itu, beban biaya pribadi (out of pocket) peserta JKN akan semakin tinggi karena peserta JKN dipaksa naik kelas akibat kamar di rumah sakit penuh dan harus membayar sendiri,” ucapnya.

Timboel menyoroti KRIS akan menghilangkan esensi gotong royong dalam JKN dan memaksa rakyat miskin menjadi pasien umum.

“Kalau akhirnya harus bayar sendiri, lalu buat apa jadi peserta JKN? Pemerintah seharusnya memastikan masyarakat tidak kesulitan saat mengakses layanan kesehatan,” tegas Timboel.

Timboel juga menambahkan dengan menjadi peserta JKN semestinya memberikan jaminan terhadap perlindungan jaminan kesehatan, bukan justru memperbesar risiko pengeluaran keuangan akibat tingginya beban biaya tambahan, dan pelayanan di rumah sakit yang tidak optimal.

“Kami harap pemerintah tidak terburu-buru dalam memutuskan implementasi KRIS, dan membuka ruang diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa itu, KRIS hanya akan menjadi simbol baru ketimpangan yang diciptakan sendiri oleh negara,” tutup Timboel.(chm)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral