news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah.
Sumber :
  • Istimewa

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan kepastian hukum ke PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner (AC).
Rabu, 21 Mei 2025 - 00:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan kepastian hukum ke PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner (AC).

Kepastian hukum itu didapat usai PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memilih jalur hukum terkait wanprestasi dan pelanggaran pada pertengahan Tahun 2024 terhadap perusahaan asal Tiongkok.

Penetapan itu pun disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst.

Dalam amar putusan menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan tergugat telah cedera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Slamet Riyadi mengungkapkan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa, memutus, serta mengabulkan petitum perkara ini.

Menurutnya putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk pihaknya serta demi terjaganya iklim bisnis yang sehat. 

"Majelis Hakim telah memberikan rasa keadilan dengan putusan tersebut kepada kami selaku penggugat yang telah dirugikan hak-haknya oleh tergugat," kata Slamet kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Slamet menuturkan pihaknya berharap pihak tergugat dapat menjalankan dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Ia memaparkan dengan adanya kasus ini pemerintah dapat memperketat pengawasan untuk perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

"Dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat menggangu ekosistem bisnis di Indonesia," pungkasnya. (raa)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral