- dok ist
Masih Ingat Andrew Chan dan Myuran Sukumaran? Duo Bali Nine 'Pindah Alam' Gara-gara Narkoba, Tak Dapat Ampunan di Indonesia
tvOnenews.com, Jakarta - Dua nama yang sempat menjadi pusat perhatian dunia pada tahun 2015 kembali hangat dikenang: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya adalah bagian dari kelompok penyelundup narkoba yang dikenal sebagai Bali Nine, yang tertangkap di Bali pada tahun 2005.
Sepuluh tahun setelah penangkapan itu, mereka menghadapi takdir akhir mereka: eksekusi mati di Pulau Nusakambangan pada 29 April 2015.
Awal Mula Operasi Bali Nine: Modus Turis dan Skema Rapi
- dok ist
Semua bermula dari upaya menyelundupkan 8,2 kg heroin dari Indonesia ke Australia pada April 2005. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran disebut sebagai otak di balik operasi ini. Mereka merekrut tujuh warga Australia lainnya:
Si Yi Chen
Michael Czugaj
Renae Lawrence
Tach Duc Thanh Nguyen
Matthew Norman
Scott Rush
Martin Stephens
Para pelaku masuk ke Bali dalam beberapa gelombang, antara tanggal 3–8 April 2005, dan menginap di hotel yang berbeda untuk menghindari kecurigaan.
Di antaranya adalah Hard Rock Hotel, White Rose Hotel, Hotel Kuta Lagoon, dan Hotel Aneka Kuta. Mereka berpura-pura menjadi turis, padahal mereka sedang mempersiapkan operasi narkoba besar-besaran.
Salah satu titik penting adalah pertemuan Andrew Chan dengan seorang wanita Thailand bernama Cherry, yang diduga menjadi penghubung jaringan narkoba internasional, di Hotel Kuta Sea View pada 15 April 2005.
Terbongkar di Bandara Ngurah Rai
- aris wiyanto
Rencana mereka gagal setelah aparat mencium aktivitas mencurigakan dan menangkap Andrew Chan di Gate 7 Bandara Ngurah Rai.
Penangkapan ini memicu pengungkapan penuh jaringan Bali Nine, yang segera dibawa ke meja hijau. Hukuman mereka bervariasi, dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penolakan Grasi dan Eksekusi Mati
Meski upaya hukum terus dilakukan, nasib Andrew dan Myuran tetap tragis. Semua upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) ditolak.
Bahkan permohonan grasi mereka pun ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres No 9/10 Tahun 2015. Presiden Jokowi saat itu memang sedang memperkuat citranya sebagai pemimpin yang tidak kompromi terhadap bandar narkoba.