news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum PC PMII Pandeglang Moh Aep Irpan Al-Ansory.
Sumber :
  • IST

Hari Buruh PMII Soroti Upah Minimum untuk Pekerja

Dalam momentum May day PC PMII Kabupaten Pandeglang menyoroti tentang keprihatinan mendalam terhadap dua persoalan krusial yang terjadi di lingkungan
Kamis, 1 Mei 2025 - 21:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam momentum May day PC PMII Kabupaten Pandeglang menyoroti tentang keprihatinan mendalam terhadap dua persoalan krusial yang terjadi di lingkungan yaitu dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) di salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bagi para pekerja.

Hasil dari pembakaran batubara yang berdasarkan temuan awal serta laporan dari sejumlah pihak internal dan eksternal, terdapat beberapa indikasi pelanggaran dalam tata kelola dan pemanfaatan limbah hasil pembakaran batu bara tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menekankan pada pemanfaatan FABA sebagai bahan baku konstruksi, bukan sebagai limbah B3.

Kini yang menjadi sorotan adalah FABA yang dihasilkan PLTU tersebut belum terkelola dengan optimal, menumpuk dan menggunung. Terdapat ketidakjelasan dalam mekanisme distribusi dan pemanfaatan FABA, mulai dari pencatatan volume yang dihasilkan, pihak yang menerima, hingga mekanisme penetapan nilai manfaat ekonominya.

Ketua Umum PC PMII Pandeglang Moh Aep Irpan Al-Ansory menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan selain tidak mampu memanfaatkan dan Mengelola FABA tentu itu juga mencemari lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

"Bisa dilihat dengan kasat mata penumpukan FABA di area PLTU begitu menggunung, jelas itu mencerminkan ketidak mampuan untuk mengelola FABA tersebut, jika tertiup angin itu mencemari udara, jika terkena hujan itu pencemaran lingkungan, jelas itu merugikan masyarakat," ungkapnya.

Selain persoalan lingkungan dan tata kelola limbah, kami juga menyoroti masalah kesejahteraan pekerja di PLTU.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada pekerja di PLTU yang di bawah UMR Kabupaten Pandeglang. Hal ini tidak hanya mencederai hak-hak dasar para pekerja, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

PC PMII Pandeglang Mendesak manajemen untuk memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan pembenahan segera atas tata kelola FABA dan sistem pengupahan. Instansi terkait yakni Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian KLHK, dan Pemerintah Daerah Pandeglang untuk melakukan audit menyeluruh dan investigasi lapangan. (ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral