news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Copet Ponsel di Stasiun Palmerah.
Sumber :
  • IST

Polisi Tangkap Copet Ponsel di Stasiun Palmerah, Satu Masih Buron

Pria berinisial MS (56) menjadi korban copet ponsel di Stasiun Palmerah.
Minggu, 30 Maret 2025 - 22:37 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ZW (34) yang mencuri ponsel milik MS (56) di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ZW diamankan saat kembali ke Stasiun Palmerah,” kata Susatyo, kepada wartawan pada Minggu (30/3/2025).

Lebih lanjut Susatyo mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku bersama rekannya berinisial A mengincar korban yang sedang berjalan di peron stasiun.

“Modus mereka terbilang klasik, ZW mendekati korban dan membuka resleting tasnya, sementara A bertugas menghalangi pandangan orang lain. Dalam hitungan detik, ponsel korban berpindah tangan,” ungkap Susatyo.

Setelahnya pelaku melarikan diri dan menjual barang curian tersebut di kawasan Roxy seharga Rp 800 ribu.

“ZW dan A membagi hasilnya masing-masing Rp 400 ribu. Mirisnya, uang hasil kejahatan itu digunakan ZW untuk membeli jam tangan merek Seiko berwarna emas,” tukas Susatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu pelaku berinisial A.

“Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan sedang melakukan pengejaran. Kami imbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih jauh,” ungkap Haris.

Atas peristiwa ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa akan menindak tegas para pelaku kejahatan di area publik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengincar masyarakat di fasilitas umum seperti stasiun. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian di tempat umum.

“Atas perbuatannya, ZW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (ars/ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral