news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dinilai Langgar AD/ART, Sejumlah Perguruan Judo Desak Pembatalan Penunjukan Ketum PJSI Jakarta Barat 2025-2030.
Sumber :
  • Istimewa

Dinilai Langgar AD/ART, Sejumlah Perguruan Judo Desak Pembatalan Penunjukan Ketum PJSI Jakarta Barat 2025-2030

Sejumlah perguruan beladiri judo di Jakarta Barat mendesak pembatalan pengangkatan secara sepihak Ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Jakarta Barat periode 2025-2030.
Rabu, 19 Maret 2025 - 03:01 WIB
Reporter:
Editor :

Bila setelah diusahakan Musyawarah ternyata tidak dapat dicapai mufakat maka, ketua yang memimpin rapat atau musyawarah dapat memutuskan untuk diambil keputusan dengan cara pemungutan suara baik secara terbuka maupun rahasia.

Adapun sejumlah perguruan judo yang menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan pengangkatan pimpinan pengurus pengkot PJSI Jakbar yakni, klub Judo JAD Tiang Bendera Jakarta Barat, klub Judo Club City Park (JCPP) Jakarta Barat, klub Judo JAD Kalideres Jakarta Barat, klub Judo JAD 01 Jakarta Barat, klub Judo JAD 03 Jakarta Barat.

Bahwa, kliennya merupakan lima perguruan Judo berdomisli di wilayah administratif Jakarta Barat. Bahkan merupakan peserta Musyawarah Kota yang dilaksanakan pada 18 Januari 2025 di Ruang Rapat KONI Jakarta Barat.

Saat Musyawarah Kota PJSI Jakarta Barat itu dihadiri sembilan klub berdasarkan undangan dari Plt. Panitia Muskot PJSI Jakarta Barar Djoko Dwi Haryanto, yaitu Klub Judo : JAD Tiang Bendera, JAD Kalideres, JAD 01, JAD 03, PJ Tambora, P Vianney, Judo Club City Park dan Jing Wu Judo Klub.

"Bahwa Klien kami selaku Para pemberi kuasa meminta, agar Darus Fransiska ditunjuk sebagai Ketua PJSI Jakarta Barat Periode 2025-2030 berdasarkan dukungan dan suara Mayoritas Peserta Muskot berdasarkan AD/ART PJSI. Yang dibuktikan dengan Surat dukungan sebagai ketua dari klien kami," imbuh Agus Setiawan sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakbar. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral