- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Soal Dugaan Korupsi di Pertamina, Kejagung: Pertamax yang Beredar Sekarang Bukan Oplosan Pertalite!
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa bensin Pertamax yang sekarang beredar tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang baru diungkap pihaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa bensin Pertamax yang sekarang ada bukanlah Pertalite oplosan.
Harli menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya yakni tahun 2018-2023. Dengan kata lain, yang ada masalah yaitu bensin pada tahun tersebut, bukan yang sekarang dijual Pertamina.
"Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat," ucap Harli, Rabu (26/2/2025).
Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak salah mengartikan pengungkapan kasus ini, sehingga menimbulkan ketakutan di publik.
Sebab, minyak pada periode tahun itu seharusnya sudah habis dan telah masuk minyak yang baru. Sehingga, lanjut Harli, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina sudah tepat yakni, tidak ada masalah dengan bensin Pertamax yang ada sekarang.
"Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai, karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023 minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun nah. Kan stoknya itu berputar," tegasnya.
Perlu diketahui, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023 sungguh culas.
Dalam kasus ini, modusnya adalah mengoplos bensin jenis Pertalite dengan Pertamax.
Hal itu diduga dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaaan lewat pengadaan produk kilang.
Riva membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92. Lalu, kemudian dioplos.
”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).