news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Momen Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Perubahan dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah

Inilah perubahan yang terjadi dalam Peraturan Presiden soal Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB
Reporter:
Editor :
  • Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.

  • Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna DPR Kabupaten/Kota.

  • Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah di Aceh dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).

Perubahan ini telah ditetapkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral