- istimewa
Indonesia Jadi Tuan Rumah PaRD Meeting 2025, Kemenag Kenalkan Program Zakat dan Wakaf Hingga Kemasjidan
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia dipilih menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development atau PaRD Leadership Meeting 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Abu Rokhmad mengungkapkan, Forum internasional ini mempertemukan pemerintah, akademisi, dan organisasi berbasis keagamaan untuk membahas peran agama dalam pembangunan berkelanjutan.
Dimana menurutnya, bahwa agama harus menjadi kekuatan dinamis dalam pembangunan global dan kontribusi agama sangat nyata dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Agama bukan sekadar urusan pribadi, melainkan kekuatan yang membentuk pembangunan secara lebih luas. Melalui ajaran dan praktiknya, agama mampu menjadi instrumen perdamaian, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat," kata dia, Senin (3/2/2025).
Sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Rokhmad menuturkan, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam mengelola keberagaman agama dan budaya.
Dalam hal ini, Bimas Islam Kementerian Agama telah menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Beberapa di antaranya adalah pengelolaan zakat dan wakaf, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pemberdayaan masyarakat berbasis masjid.
Zakat dan Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi
Rokhmad mengungkapkan, bahwa salah satu program unggulan Bimas Islam yang diperkenalkan dalam forum ini adalah optimalisasi zakat dan wakaf untuk mendukung kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Dimana zakat dan wakaf adalah bagian integral dari filantropi Islam yang memiliki dampak besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi.
"Dengan distribusi yang tepat, dana ini dapat mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu," ungkapnya.
Layanan KUA dan Peran Masjid dalam Pembangunan Sosial
Selain zakat dan wakaf, Abu juga menyoroti peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di lebih dari 5.900 lokasi di Indonesia.
Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga memiliki peran penting dalam bimbingan keagamaan, penguatan keluarga, serta advokasi hak-hak perempuan dalam perkawinan.
"Layanan KUA tidak hanya berfokus pada administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan keluarga. Hal ini mendukung SDG 5 (Kesetaraan Gender) dengan melindungi hak-hak perempuan dan memastikan keluarga memiliki fondasi yang kuat," imbuhnya.