Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
Sumber :
  • Antara

Lima Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi di Tasikmalaya, Polisi Bergerak

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:38 WIB

Selanjutnya kejadian di Kecamatan Sodonghilir dengan tersangka pengusaha kayu inisial T (56) dengan korban merupakan balita perempuan berusia lima tahun. Kasus terakhir di Kecamatan Bojongasih dengan tersangka inisial DR (24) dan korbannya perempuan 16 tahun.

Ridwan menyampaikan dari lima kasus itu terdapat delapan anak-anak terdiri dari dua laki-laki, dan korban lainnya perempuan yang saat ini sudah mendapatkan penanganan untuk pemulihan kondisi psikisnya.

Modus yang dilakukan tersangka itu, kata Ridwan, berbagai cara seperti membujuk rayu, menjanjikan akan diberikan hadiah, termasuk memberikan uang agar korbannya mau mengikuti perbuatan asusilanya itu.

"Ada yang memberikan uang agar aksinya itu tidak diberitahu ke orang lain," katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:52
10:14
01:07
04:54
01:50
07:48
Viral