news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND, telah menyelesaikan amanah pemerintah untuk menyalurkan bansos sembako dan PKH di Jakarta untuk tahap 3 dan 4 sepanjang tahun 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Salurkan Bansos Sembako dan PKH Ke 10.548 KPM di Jakarta, PosIND Sebut Capaian Metode Door To Door Di Atas 50 persen

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND, telah menyelesaikan amanah pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Jakarta untuk tahap 3 dan 4 sepanjang tahun 2024.
Minggu, 12 Januari 2025 - 19:34 WIB
Reporter:
Editor :

Senada dengan itu, KPM lainnya, Asiyah merasa lega dengan kemudahan proses door-to-door.

“Petugas datang langsung ke rumah, tidak ada potongan apa pun. Terima kasih kepada pemerintah dan Kantorpos,” katanya. 

Harapan dan Komitmen Pos Indonesia 

Pos Indonesia berkomitmen menjalankan amanah pemerintah dengan transparansi tinggi. Menurut Suvino, setiap tugas penyaluran selalu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

"Kami berharap Pos Indonesia tetap dipercaya sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan bantuan lainnya. Transparansi dan akuntabilitas kami adalah keunggulan yang diakui," ucapnya menegaskan. 

Dua juru bayar Kantorpos Jakarta Flora, Aang Surya Atmaja dan Riswanto mengikrarkan komitmen yang senada. Pengalaman di lapangan ketika mereka berhadapan langsung dengan para KPM membulatkan komitmen mereka agar PosIND tetap menjadi penyalur bansos dari pemerintah. 
Ada hal selain mengemban kerja menyalurkan bansos sebagai tugas semata, yaitu perasaan ikut bahagia bisa menyalurkan bantuan langsung ke KPM yang membutuhkan. Selain juga pengakuan mereka bahwa pekerjaan itu menjadi ladang pahala.

Pada akhirnya, dengan kerja keras dan dedikasi, PosIND berhasil menyelesaikan penyaluran bantuan tepat waktu, dan tepat sasaran yang pada gilirannya memberi dampak nyata bagi warga yang membutuhkan.(chm)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral