- Istimewa
Ahli Kehutanan Tidak Relevan Hitung Luas Operasi PT Timah, Pihak Dirut RBT Minta Hakim Berhati-hati
Jakarta, tvOnenews.com – Persidangan dugaan korupsi di Timah menjadi sorotan soal kesalahan penghitungan luas operasi yang dilakukan ahli kehutanan.
Pihak terdakwa Direktur Umum (Dirut) PT RBT Suparta, Junaeidi Saibuh menilai terdapat kesalahan jaksa penuntut umum dalam menyertakan ahli di perkara korupsi timah.
Dia enekankan pentingnya keterlibatan ahli yang relevan, seperti ahli geologi untuk menilai dampak tambang secara akurat, bukan ahli kehutanan.
“Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan,” tegas Junaedi di persidangan duplik terdakwa Dirut PT RBT, Suparta dilansir Minggu (22/12/2024)
Dia mempertanyakan akurasi penghitungan yang dilakukan spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.
Menurut Junaedi, data itu justru menunjukkan mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah telah terjadi sebelum Januari 2015. Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86 persen dari total area.
“Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022,” jelasnya.