- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Terkait Kasus Korupsi Antam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp100 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita properti berupa tanah dan bangunan 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.
Objek sitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir ANTARA, Selasa (26/11/2024).
Tess menerangkan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada periode November 2024.
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yakni perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut adalah pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).