Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Idha Widi Arsanti menjelaskan bagaimana tata cara melakukan pendaftaran Brigade Swasemabda Pangan..
Sumber :
  • Humas Kementan

Kementan Jelaskan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan

Minggu, 24 November 2024 - 11:53 WIB

tvOnenews.com - Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Idha Widi Arsanti menjelaskan bagaimana tata cara melakukan pendaftaran Brigade Swasemabda Pangan. Sebagai langkah pertama, kata Idha, calon petani harus datang langsung ke Dinas-dinas pertanian baik yang ada di Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.

“Dari sana (dinas) akan mengarahkan ke pendamping atau mentor dari kami (kementan),” ujar Idha saat ditemui usai mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam pembukaan workshop manajemen pendampingan brigade swasembada pangan di Auditorium Utama Kementan, Rabu, 20 November 2024.

Idha mengatakan bahwa setiap petani berpotensi memiliki pendapatan lebih dari 10 juta perbulan. Hitung-hitungan tersebut berasal dari swakelola bagi hasil antara lapangan usaha dan petani baik dari sisi pendapatan produksi maupun hasil jual yang mencapai Rp6000 perkilogram gabah kering giling (GKG).

Dia pun memastikan angka sebesar itu merupakan pendapatan murni alias bukan gaji yang selama ini muncul di pemberitaaan.

“Itu bukan gaji tapi pendapatan dari harga jual GKG yang mencapai Rp 6000 perkilogram. Kemudian ada juga pembagian lainya seperti 20 persen lapangan usaha. Jadi kami sudah hitung di dalam 15 orang anggota brigade swasembada panga itu pendapatan perorangnya bisa 10 juta,” katanya.

Menurut Idha, semua pendapatan itu juga tak lepas dari peran pemerintah yang telah menyiapkan skema pertanian modern untuk memangkas biaya produksi hingga 50 persen. pemerintah akan memberi hibah berupa alat mesin pertanian kepada setiap kelompok brigade swasembada pangan.

“Dukungan dari pemerintah juga termasuk benih dan juga pupuk yang disiapkan untuk menopang jalanya produksi brigade swasembada pangan,” katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral