news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula sudah sesuai prosedur.
Rabu, 20 November 2024 - 15:14 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024 hari ini.

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Menurutnya, Kejaksaan Agung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon, dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari di ruang sidang. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral