news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Auditor BPKP Akui Tak Hitung Sendiri Kerugian Negara Rp271 Triliun di Korupsi Timah.
Sumber :
  • ANTARA

Auditor BPKP Akui Tak Hitung Sendiri Kerugian Negara Rp271 Triliun di Korupsi Timah

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut-sebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 
Kamis, 14 November 2024 - 01:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut-sebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Hal ini terungkap ketika Hakim Alfis Setyawan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli BPKP, Suaedi dalam lanjutan sidang perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

“Angka Rp271 triliun itu bukanlah angka berdasarkan perhitungan ahli sendiri?”tanya Hakim.

“Bukan yang mulia,” jawab Suaedi.

“Ahli hanya mengadopsi angka yang diperhitungkan oleh ahli lingkungan hidup?”tambah hakim.

“Betul yang Mulia,” jawab Suaedi.

Salah satu ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo sebelumnya menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp271 triliun.

Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai keterangan saksi melanggar SOP BPKP sendiri. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

“⁠Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi Saibih.

Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

Namun, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja.

Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan. 

“Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral