news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kusumayati.
Sumber :
  • IST

Terbongkar Dandy dan Ferline Diduga Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW

Terbongkar dugaan keterlibatan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dalam kasus pemalsuan tanda tangan kusumayati.
Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB
Reporter:
Editor :

Karawang, tvOnenews.com - Terbongkar dugaan keterlibatan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dalam kasus pemalsuan tanda tangan kusumayati.

Bukti otentik berupa dugaan kehadiran Dandy dan Ferline di kantor Notaris Raden Kania Nursanti selaku pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika tersebar di kalangan media.

Raden Kania Nursanti saat persidangan pun merasa keberatan dengan kesaksian Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantornya.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania, usai bersaksi di Pengadilan Negeri Karawang.

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Yang memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sedangkan ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," paparnya.

Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie, keduanya terbukti bersalah, dalam fakta sidang yang telah terungkap.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral