Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi meluncurkan aplikasi BPKH Apps guna memberikan layanan terbaik untuk jemaah haji, Sabtu (2/11)..
Sumber :
  • Istimewa

Tingkatkan Kualitas Layanan Haji, BPKH Luncurkan Aplikasi BPKH Apps

Senin, 4 November 2024 - 19:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi meluncurkan aplikasi BPKH Apps guna memberikan layanan terbaik untuk jemaah haji, Sabtu (2/11).

Dalam acara itu, turut dihadiri Wakil Menteri Agama RI, Romo H. R. Muhammad Syafii hingga Pj Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy.

Aplikasi BPKH Apps dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji terkait pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel. 

Selain itu, dengan BPKH Apps, jemaah bisa mengakses informasi tentang nilai manfaat virtual account milik jemaah haji, pembayaran setoran awal, dan daftar haji jadi lebih mudah.

Turut diketahui bahwa BPKH Apps dikembangkan hasil sinergi antara BPKH, Kementerian Agama, BPS BPIH, dan stakeholder perhajian lainnya. 

Adapun fitur-fitur tambahan dalam aplikasi tersebut, seperti panduan ibadah haji, informasi promo, event perhajian, serta fitur islami lainnya.

Pada tahap pertama, BPKH Apps juga sudah mengintegrasikan tujuh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Danamon Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank BJB Syariah, Bank Nano Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, dan Bank Nagari Syariah.
 
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengatakan, peluncuran BPKH Apps menjadi bukti bahwa BPKH komitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. 

"Kami ingin memastikan setiap proses persiapan dan pengelolaan keuangan haji menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan amanah," kata Harry dalam keterangannya, dikutip Senin (4/11).

"Melalui aplikasi ini, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk terus bersinergi, demi terciptanya ekosistem haji yang modern dan terpercaya," tambah Harry. (dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral